Baca juga: CEO Otoritas Ibu Kota Negara Diputuskan Minggu Ini
Menurut Danis, hasil konsep rencana induk tersebut akan menjadi salah satu dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN dan menjadi laporan kepada Badan Otorita yang akan dibentuk dalam waktu dekat.
Diungkapkan Danis, konsep rencana induk tersebut akan dimulai dari titik pusat Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)-IKN dengan luasan 5.000 hektare (ha). Untuk pembangunan infrastruktur di bidang SDA dan jalan, menurutnya akan dimulai pada Semester II Tahun 2020.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)