JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Hal ini dikarenakan anjloknya pasar modal Indonesia imbas kekhawatiran virus Korona atau Covid-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Baca juga: IHSG Anjlok 6,6%, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Mengutip keterangan OJK, Jakarta, Senin (9/3/2020), Hal ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.