Sebelumnya, maka tarif batas bawah (TBB) ojek online naik dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Sementara untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi 2.650.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan ini. Sebab dengan kenaikan tarif ini, akan ada perbaikan pelayanan yang akan diberikan.
Kementerian Perhubungan sendiri menekankan pada dua aspek pelayanan yang harus ditingkatkan. Pertama adalah aspek keselamatan dan yang kedua adalah keamanan penumpang.
"Kalau tari akan dinaikan mereka sebagian besar mengurangi frekuensi ojek online. Kalau ada kenaikan tarif, rata-rata pengguna ada kompensasi perbaikan pelayanan dari aspek keselamatan dan keamanan. Oke di naikan tapi pelayanan lebih dari jaminan juga lebih," ujarnya
(Dani Jumadil Akhir)