Sesuai PP ini, Pemohon dapat meminta penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas Pemohon; b. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan; c. persetujuan tertulis dari penerima lisensi, jika Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan masih terikat perjanjian lisensi; d. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan e. bukti pembayaran biaya.
Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir yang dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik. Dalam hal permohonan diajukan secara elektronik, menurut PP ini, kelengkapan permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri.
“Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dinyatakan lengkap dan secara esensial tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya, Menteri melakukan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi,” bunyi Pasal 22 PP ini.
Menteri mengumumkan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam laman resmi direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual. Ketentuan tersebut, menurut PP ini, tidak berlaku bagi penerbitan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan penarikan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2020.
(Dani Jumadil Akhir)