JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu salinan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) perihal pembatalan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020.
"Kan putusan MA belum diterima dan dipelajari, sehingga diberlakukan kapannya kan mesti jelas juga," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Okezone, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Kelas III Tetap Rp25.000
Saat ditanya konsep bagaimana teknis pengembalian uang iuran yang sudah terlanjur dibayarkan oleh masyarakat untuk Bulan Januari dan Februari 2020, BPJS Kesehatan enggan menanggapi.