JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memberikan keringanan pajak untuk mengantisipasi dampak virus Korona pada perekonomian. Keringan pajak ini akan diberikan selama enam bulan.
Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan. Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Insentif Pajak Tangkal Virus Korona, Gaji Karyawan Penuh Tanpa Potong Pajak
"Ya pada dasarnya disampaikan untuk paket stimulus fiskal terjadi beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah, untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Menurut Sri Mulyani, selain kebijakan pajak, pemerintah juga mengeluarkan stimulus lainnya. Sebut saja stimulus untuk mempermudah ekspor impor dengan mengurangi aturan-aturan yang menghambat.
Baca juga: Daftar Keringanan Pajak yang Bakal Diberlakukan Imbas Virus Korona
"Simplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di beberapa Kementerian seperti apa," ucapnya.
Dia melanjutkan desain insentif ini sudah siap, hanya saja masih menunggu kebijakan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian tentang dengan berapa lama waktu implementasi dan untuk sektor apa saja. Namun diharapkan paket kebijakan ini bisa dijalankan sesegera mungkin.
"Sudah dibahas dengan pak menko nanti pak menko yang menyampaikan. Timeline nanti diusahakan untuk ratas dengan pak presiden kalau bisa minggu ini sehingga bisa diumumkan. Yang pada dasarnya membantu pak Agus Gumiwang (Menteri Perindustrian) dan pak Mendag (Agus Suparmanto) supaya dia sibuk lagi," kata Sri Mulyani.
(Fakhri Rezy)