Daftar Keringanan Pajak yang Bakal Diberlakukan Imbas Virus Korona

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 17:17 WIB
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya telah menyiapkan insentif baru yang isinya adalah keringanan pajak. Seperti pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

"Jadi semuanya itu adalah stimulus di tengah tekanan yang diakibatkan virus korona (COVID-19). Di mana Pasal 21 kita sudah siapkan. Pasal 25 disiapkan. Pasal 22 bea masuk pajak impor juga disiapkan. Dan restitusi dipercepat dalam rangka cashflow," ujar Sri Mulyani di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani: Proses Kajian Penundaan PPh 21 Sudah Capai 95%

Menurut dia, desain seluruh insentif ini sudah siap, hanya saja masih menunggu kebijakan dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tentang dengan berapa lama waktu implementasi dan untuk sektor apa saja.

"Tinggal strategi ekonomi. Ini bukan masalah Menteri Keuangan, kita bersama Menko dan menteri lain, diharapkan bisa sampaikan ke Presiden Jokowi assessment berdasarkan situasi terkini. Dan strategi support policy yang akan dilakukan," tutur dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya