Daftar Keringanan Pajak yang Bakal Diberlakukan Imbas Virus Korona

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 17:17 WIB
Share :

Baca Juga: Hapus Pajak Hotel dan Restoran, Pemerintah Ganti Rp3,3 Triliun ke Pemda

Dia menambahkan pemberian insentif ini, pernah juga diterapkan pada krisis keuangan tahun 2008. "Tapi saja khusus PPh Pasal 21 atau pajak karyawan belum diputuskan akan ditunda atau ditanggung pemerintah," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan membuka kemungkinan pemberian insentif pajak kepada dunia usaha. Hal ini sebagai respons dari virus korona yang saat ini sudah masuk ke Indonesia. Bahkan keringanan diberikan pada pajak penghasilan PPh Pasal 21, 22 dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). (dni)

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya