Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Pajak Digital Rp54,71 Triliun di Semester I-2026, Ini Rinciannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |11:17 WIB
Setoran Pajak Digital Rp54,71 Triliun di Semester I-2026, Ini Rinciannya
Setoran Pajak Digital Rp54,71 Triliun di Semester I-2026, Ini Rinciannya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026.

Pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp42,01 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE dan hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE untuk bertindak sebagai pemungut PPN PMSE.

“Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 236 PMSE telah merealisasikan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi dana mencapai Rp42,01 triliun hingga akhir Juni 2026.

Capaian ini terhimpun secara bertahap sejak tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, dilanjutkan Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta setoran periode berjalan tahun 2026 sebesar Rp6,34 triliun.

Selain dari pemungutan PPN PMSE, pilar penerimaan pajak ekonomi digital disokong oleh transaksi aset kripto yang secara keseluruhan berhasil menghimpun Rp2,09 triliun hingga Juni 2026.

Realisasi pajak kripto ini bersumber dari perolehan Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp205 miliar hingga pertengahan tahun 2026.

Secara rinci, setoran pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement