Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Insentif Pajak 0 Persen Investor PFII hingga 50 Tahun, Ini Respons Purbaya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2026 |20:40 WIB
Soal Insentif Pajak 0 Persen Investor PFII hingga 50 Tahun, Ini Respons Purbaya
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan skema dan tenggat waktu pemberian insentif pajak bagi investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih terus dimatangkan, namun dipastikan tetap merujuk pada standar dan praktik perpajakan internasional.

Mengenai kabar mengenai skema bebas pajak (0 persen) yang dapat diberikan hingga jangka waktu 50 tahun bagi para investor di kawasan PFII, Purbaya menyampaikan bahwa detail masa berlakunya masih dinamis.

"Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026) malam.

Meskipun besaran dan durasi insentif masih akan diatur lebih terperinci, Purbaya menegaskan pentingnya posisi Indonesia agar tidak tertinggal dari kawasan finansial global lainnya seperti Singapura dan Dubai. 

Indonesia dipastikan akan menyesuaikan dengan kesepakatan pajak minimum global (Global Minimum Tax) sebesar 15 persen.

"Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh wait and see. Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," jelas Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR RI telah menyepakati pemberian berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di kawasan PFII.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement