JAKARTA - Penerimaan pajak melesat didorong maraknya penyelenggaraan konser musik di Jakarta. Hal ini tidak hanya membangkitkan industri hiburan, tetapi juga mendorong peningkatan daerah.
Pemerintah mencatat, tingginya aktivitas penyelenggaraan konser berkontribusi terhadap penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Tren penyelenggaraan konser musik dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu faktor yang mendongkrak penerimaan pajak hiburan di Jakarta.
"Maraknya penyelenggaraan konser musik di Jakarta memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Setiap penyelenggaraan konser yang memenuhi ketentuan akan dikenakan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sehingga turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny, Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Menurut Morris, konser musik kini menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang berkembang pesat di Jakarta. Berbagai pertunjukan musisi nasional maupun internasional mampu menarik puluhan ribu penonton dan menciptakan transaksi ekonomi yang signifikan.
Selain penjualan tiket reguler, penyelenggara juga banyak menerapkan skema early bird untuk meningkatkan minat masyarakat membeli tiket lebih awal. Tingginya animo masyarakat tersebut secara tidak langsung turut meningkatkan potensi penerimaan PBJT yang dipungut atas pembelian tiket konser.
Morris menjelaskan, penyelenggaraan konser musik merupakan objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
"PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir ketika menikmati jasa hiburan, termasuk konser musik. Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari harga tiket atau pembayaran tertentu lainnya," katanya.