Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Pajak Digital Rp54,71 Triliun di Semester I-2026, Ini Rinciannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |11:17 WIB
Setoran Pajak Digital Rp54,71 Triliun di Semester I-2026, Ini Rinciannya
Setoran Pajak Digital Rp54,71 Triliun di Semester I-2026, Ini Rinciannya (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending membukukan akumulasi penerimaan pajak sebesar Rp5,1 triliun hingga paruh pertama 2026.

Angka tersebut terbentuk dari kontribusi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar pada 2026.

Komposisi pajak fintech tersebut mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sejumlah Rp2,95 triliun.

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya disumbangkan oleh pemungutan Pajak SIPP yang menyentuh angka Rp5,51 triliun hingga Juni 2026.

Jalur penerimaan pajak SIPP mencatatkan perolehan sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun sepanjang berjalan tahun 2026.

Secara detail, akumulasi Pajak SIPP terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar serta PPN sebesar Rp5,11 triliun.

“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement