JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik lonjakan penerimaan pajak hingga dua kali lipat dari ekosistem belanja daring setelah meresmikan mekanisme pemotongan otomatis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pengelola platform marketplace.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bauran kebijakan ini diperkirakan mampu mendongkrak realisasi setoran pajak digital nasional ke kisaran Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.
“Kami berharap setidaknya bisa, katakanlah insya Allah, bisa naik 100 persen. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun,” ungkap Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, memang ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan,” sambungnya.
Adapun DJP meyakini perubahan metode administrasi ini akan menjadi instrumen efektif untuk menutup celah kebocoran potensi pajak di ruang siber.
Berdasarkan catatan statistik DJP dalam lima tahun terakhir, penerimaan negara dari pelaku usaha e-commerce menunjukkan tren pertumbuhan positif.
Saat ini, realisasi tahunan dari sektor tersebut berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.