Namun, pelaku UMKM tetap diwajibkan mengajukan surat pernyataan kepada pengelola platform sesuai ketentuan teknis.
“Jadi silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan,” imbuhnya.
Di luar pengecualian tersebut, DJP juga menetapkan sejumlah aktivitas yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 digital, antara lain jasa pengiriman barang oleh mitra individu, penjualan oleh merchant yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan pajak, transaksi pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas dan logam mulia dalam kondisi tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Bagi pedagang yang tidak termasuk dalam pengecualian, marketplace akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet kotor.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme administrasi perpajakan, bukan penambahan beban pajak baru.
Bagi pelaku usaha dengan skema PPh final UMKM, potongan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan pajak. Sementara bagi wajib pajak dengan pembukuan umum, potongan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.