Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Bidik Pajak Digital Rp24 Triliun, Naik hingga Dua Kali Lipat

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |15:01 WIB
DJP Bidik Pajak Digital Rp24 Triliun, Naik hingga Dua Kali Lipat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik lonjakan penerimaan pajak hingga dua kali lipat., (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Akselerasi perpajakan melalui penunjukan marketplace ini diproyeksikan tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperbaiki validitas serta akurasi basis data wajib pajak secara nasional melalui integrasi sistem Coretax terbaru.

Meski demikian, Bimo menggarisbawahi bahwa target tersebut tetap dihitung secara terukur dengan mempertimbangkan hasil pengujian sistem, kesiapan mitigasi risiko administrasi, serta masukan dari asosiasi UMKM maupun jajaran direksi penyedia aplikasi belanja.

“Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujar Bimo.

Sebagai langkah konkret dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP menunjuk empat perusahaan teknologi besar penopang transaksi nasional, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Seluruh platform tersebut diberikan masa penyesuaian sistem teknologi selama satu bulan sebelum pemungutan resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

DJP menegaskan kembali bahwa regulasi ini merupakan perubahan tata cara pemungutan, yang semula dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem pemotongan di awal oleh platform.

Tarif pemotongan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (di luar PPN dan PPnBM).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement