Baca juga: Melemah 5% hingga Trading Halt, IHSG Kaji Level Support 4.500
BEI menyatakan telah melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di bursa efek pada Kamis 12 Maret 2020 pukul 15.33 waktu JATS.
Trading halt ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
(Fakhri Rezy)