Sederet Fakta Detik-Detik Anjloknya IHSG hingga Alami Trading Halt

Vania Halim, Jurnalis
Sabtu 14 Maret 2020 11:09 WIB
Ilustrasi IHSG Melemah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

5. OJK Antisipasi Tekanan yang Tinggi

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan trading halt tersebut sejalan dengan kebijakan OJK dan Bursa Efek Indonesia. Di mana telah diberlakukan awal pekan ini.

"Hal ini merupakan langkah antisipasi dalam hal terjadi fluktuasi yang tajam di pasar modal," ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Menurutnya, tekanan yang sangat tinggi dan fluktuasi tajam tidak hanya di pasar modal Indonesia. Akan tetapi, juga dialami market regional dan global.

"OJK akan terus mencermati dinamika pergerakan market baik domestik, regional maupun global," ujarnya.

6. Pembukaan 13 Maret 2020, IHSG Dibuka ke Level 4.671,92

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka merosot tajam pada perdagangan pagi ini. IHSG langsung turun 223,8 poin atau 4,5% ke level 4.671,92 pasca terkena trading halt pada sebelum penutupan perdagangan sore kemarin.

Mengawali perdagangan hari ini, Jakarta, Jumar (13/3/2020), terdapat 12 saham menguat, 213 saham melemah, dan 45 saham stagnan. Transaksi perdagangan mencapai Rp342,5 miliar dari 426,1 juta lembar saham yang diperdagangkan.

7. IHSG Kena Trading Halt Lagi, Bursa Saham Ditutup

Indeks Harga Saham Gabungan kembali terkena trading halt atau pemberhentian sementara pada perdagangan pagi ini. IHSG turun 245,1 poin atau 5,008% ke level 4.650,58.

Trading halt terjadi sekitar pukul 09.15 WIB setelah pasar dibuka. Pada pembukaan tadi pagi, IHSG juga anjlok 4,5% ke 4.671.

Saat IHSG kena trading halt, terdapat 25 saham menguat, 292 saham melemah dan 51 saham stagnan. Transaksi perdagangan mencapai Rp1,12 triliun dari 1,29 miliar lembar saham yang diperdagangkan.

Hal ini dihentikan dengan keputusan OJK di mana, di mana pergerakan turun hingga 5% akan terkena trading halt. Jika terjadi situasi tersebut di lantai bursa, maka BEI akan melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus);

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus);

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya