Fakta Menarik soal Transparansi Gaji BPJS Kesehatan

Irene, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2020 06:34 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

6. Upah Dewan Pengawas Rp2,55 Miliar

Sementara itu, untuk beban insentif kepada tujuh dewan pengawas BPJS Kesehatan rata-rata mendapat Rp2,55 miliar. Ini mengartikan, upah per bulan dewan pengawas adalah Rp211,14 juta.

"Apabila insentif yang diterima dewan pengawas dalam 12 bulan insentif, maka upah yang diterima oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan Rp211,14 juta per bulan," ungkap Dewi Asmara.

7. Tanggapan BPJS Kesehatan Terkait Paparan Insentif Direksi dan Dewas oleh DPR RI

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melakukan klarifikasi kalkulasi atau perhitungan anggota Komisi IX DPR RI. Terkait insentif yang diterima, direksi dan dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya belum pernah ada. Dia memastikan hal itu tidak pernah diterima anggota dewannya.

"Penetapan insentif bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut," pungkas Iqbal.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya