4. Rutin Lapor ke Empat Lembaga
Fahmi menambahkan, pihaknya juga rutin melaporkan ke empat lembaga termasuk dalam hal audit keuangan internal BPJS Kesehatan. Lembaga tersebut di antaranya Kemenkeu, Kemenkes, OJK, dan dewan pengawas.
"Secara rutin setiap bulan melapor keempat lembaga Kemenkeu (Kementerian Keuangan), Kemenkes (Kementerian Kesehatan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan dewan pengawas, setiap enam bulan melaporkan ke presiden, setiap tahun melaporkan laporan tahunan juga, jadi untuk melihat kondisi itu laporan itu sifatnya milik publik. Silakan media membaca itu," tuturnya.
5. Insentif Direksi BPJS Kesehatan Rp342,56 Per Bulan
Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengatakan berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan dana operasional untuk delapan direksi sebesar Rp32,88 miliar.
"Artinya, setiap anggota direksi mendapat insentif Rp4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati Rp342,56 juta per bulan," ujar Dewi, Senin (20/1/2020).