Dampak Covid-19, PNS Diizinkan Kerja dari Rumah

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 16 Maret 2020 10:06 WIB
Virus Korona (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan bekerja dari rumah imbas penyebaran virus korona atau coronavirus (Covid-19).

Aturan yang memperbolehkan PNS bekerja dari rumah akan diatur lewat Surat Edaran (SE) Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan segera diumumkan.

"Pak Menpan-RB Senin besok (hari ini) akan mengeluarkan edaran ASN boleh bekerja dari rumah," kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan terkait mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19). Arahan itu ditujukan bagi kepala daerah dan juga seluruh masyarakat di Indonesia.

"Saya minta kepada seluruh gubernur, seluruh bupati, seluruh walikota untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada," kata Jokowi dalam konfrensi pers di Istana Bogor, Minggu 15 Maret 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya