JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih belum melakukan penghentian sementara penerbangan menuju luar negeri. Meskipun, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan jika pemerintah membatasi perlintasan orang yang akan berkunjung dan pergi dari Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada penutupan penerbangan ke negara selain dari dan menuju ke China.
Baca Juga: COVID-19 Jadi Pandemi, Pemerintah RI Umumkan Kebijakan Tambahan Terkait Lalu Lintas Orang
Hal ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa penerbangan selain dari dan ke China akan ditutup menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri terkait Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Orang sehubungan dengan pandemic Covid-19 yang akan diterapkan mulai besok, 20 Maret 2020.
"Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional, kecuali dari dan ke China (Mainland China),” ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020)
Baca Juga: Jaga Jarak Penumpang di Bandara untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Menurut Novie, untuk merespons kebijakan dari Kementerian Luar Negeri, penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan internasional wajib mengisi formulir Health Alert Card (HAC). Bagi para penumpang yang dalam 14 hari hari memiliki riwayat mengunjungi 10 negara yang menjadi episentrum dari virus corona akan ditolak masuk ke Indonesia