JAKARTA – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengambil kebijakan melakukan penyesuaian parameter haircut atas seluruh saham yang dijadikan perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi setiap Perusahaan Efek.
Baca juga: Pelemahan Mereda, IHSG Turun 1,7% ke 4.035 Jeda Siang Ini
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan stimulus kepada Anggota Kliring sehingga dapat meningkatkan kapasitasnya dalam bertransaksi di bursa, di tengah kondisi penurunan IHSG yang berlanjut dan melemahnya kondisi bursa global.
Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Reynant Hadi menjelaskan, selain menyesuaikan haircut dilakukan juga penyesuaian parameter risk charge atas seluruh saham yang dijadikan agunan di KPEI dan risk charge atas Anggota Kliring untuk perhitungan batasan transaksi (Trading limit) bagi setiap Anggota Kliring.
Baca juga: Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Anjlok 2,8% ke 3.988
“Besaran nilai haircut dan risk charge tersebut dapat diakses oleh Anggota Kliring melalui laman www.kpei.co.id dan berlaku efektif sejak 20 Maret 2020 hingga pengumuman lebih lanjut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).
Sebagaimana diketahui, pasar saham terus mengalami tekanan karena meluasnya virus corona. Tercatat, pasar saham sempat kena trading halt beberapa kali karena turun lebih dari 5%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)