Covid-19 Tekan Ekonomi, Penagihan Kredit Tidak Boleh Pakai Debt Collector

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2020 16:59 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melarang perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Ketentuan ini masuk dalam kebijakan lanjutan untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah COVID-19.

Menko Airlangga menjelaskan, pemerintah memberi relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

Baca Juga: 4 Tower Wisma Atlet Kemayoran Disiapkan Jadi RS Darurat Covid-19

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga via telekonferensi dilansir dari laman Kemeko Perekonomian, Jumat (20/3/2020).

Sebelumnya, berbagai langkah kebijakan pun telah ditempuh Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah telah mengeluarkan Stimulus I dan II. Peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan menteri dan lain-lain sedang diselesaikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya