Dalam Tim Pengarah, terdapat 2 wakil ketua, yaitu Menko Bidang Polhukam Mahfud MD dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dengan anggota sebanyak 26 instansi beserta Gubernur seluruh Indonesia.
Baca juga: Negatif Corona, Sri Mulyani Berikan Contoh Work from Home Lewat Teleconference
Menurut Keppres ini, Pendanaan yang diperlukan untuk Kegiatan Gugus Tugas Covid-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka percepatan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, menurut Keppres ini, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.