Nasib THR Tahun Ini di Tengah Anjloknya Pendapatan Perusahaan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 25 Maret 2020 16:55 WIB
Kewajiban Pemberian THR kepada Pekerja/Buruh. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Virus corona menekan sektor ekonomi dunia dan juga nasional. Imbasnya besar terhadap kinerja bisnis dalam negeri. Maka dari itu, ada kemungkinan Tunjangan Hari Raya (THR) pun terancam tidak akan diberikan karena kondisi ekonomi perusahaan.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang dalam kurun waktu satu setengah bulan ke depan, pengusaha dihadapkan dengan kewajiban memberikan THR kepada para karyawannya. Hal ini tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Namun, lanjutnya, dalam situasi seperti ini, THR menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khsususnya UKM dan sebagian industri padat karya.

“Omzet dan profit turun derastis akan tetapi kewajiban memberikan gaji dan THR sesuatu yang tidak dapat dielakkan. Pekerja atau karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima full dan itu sesuatu yang wajar, tapi bagi pelaku usaha ini sesuatu tidak normal,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).

Menyikapi hal ini pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha. Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hannya mampu memberikan 50% misalnya.

“Harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai, yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha. Ini harus segera dievaluasi atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sedini mungkin dapat melakukan perundingan bipartir antara perwakilan pekerja dan managamen perusahaan untuk mencari jalan terbaik,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya