JAKARTA - Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Hal ini berdampak pada imbauan untuk tidak melakukan mudik Lebaran 2020. Apalagi, pemerintah sudah menghapus program mudik gratis 2020.
Berikut fakta-fakta imbauan tidak mudik Lebaran 2020 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
1. Program Mudik Gratis Dibatalkan
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maaf kepada masyarakat karena mudik gratis untuk Lebaran tahun ini dibatalkan semuanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, baik program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.
2. Cegah Penyebaran Virus Corona
Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan.
"Oleh karena itu saya harap masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah. Saat ini kami juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
3. Masyarakat Diminta Tidak Mudik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak bepergian apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.
"Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat yang sudah mendaftar mudik gratis, kami mohon maaf atas pembatalan ini. Saya imbau juga untuk masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perjalanan dulu hingga situasi kondusif. Mudik ini melibatkan banyak massa, berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas. Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus menerus,” ujar Budi.