JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) menjelaskan siapa saja yang bisa mengajukan restrukturisasi (keringanan) selama merebaknya virus corona atau Covid-19. Namun bagi debitur yang tidak terdampak virus, diharapkan tetap membayar angsuran.
Mengutip data APPI, Senin (30/3/2020), debitur yang bisa mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan. Pertama, terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar. Kedua, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM.
Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Keringanan Cicilan Kredit
Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, keempat, emegang unit kendaraan / jaminan. Kelima, kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Selain kriteria tersebut, debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Sasaran Utama Keringanan Kredit Perbankan adalah PDP hingga ODP
Debitur juga diimbau selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
(Feby Novalius)