JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengaku telah menyiapkan kebijakan relaksasi kredit untuk nasabah yang terdampak virus corona atau covid-19. Hal ini sesuai arahan Presiden agar perbankan dan lembaga keuangan nonbank membantu masyarakat yang sulit memenuhi kewajiban kreditnya kepada bank akibat terdampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung.
BNI menyatakan siap membantu dengan merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sepanjang debitur itu teridentifikasi terdampak Covid-19.
Kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak Covid-19.
Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Keringanan Cicilan Kredit
“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara Bersama-sama. Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).