Relaksasi Kredit UMKM, BNI: Sudah Disiapkan Kebijakannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 19:05 WIB
Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Debitur tersebut adalah debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Baca Juga: Sasaran Utama Keringanan Kredit Perbankan adalah PDP hingga ODP

Terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara (1) perpanjangan jangka waktu kredit, (2) perpanjangan masa tenggang, (3) keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi, dan (4) penurunan suku bunga.

Dengan adanya POJK ini, status kredit debitur bank yang terdampak Covid-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK. BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti.

Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak Covid-19 atau memiliki track record yang baik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya