Begini Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Proyek Konstruksi

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 15:31 WIB
Konstruksi (Foto: Shutterstock)
Share :

Keempat, mengukur suhu semua orang pada setiap pagi, siang, dan sore yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi.

Kelima, membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan Rumah Sakit dan Puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi;

Keenam, menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedi jasa pekerjaan;

Ketujuh, melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan konstruksi.

Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 juga menyebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi:

(i) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran;

(ii) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau

(iii) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya