Baca juga: Tekan Dampak Virus Corona, Bank Mandiri Beri Relaksasi Kredit ke UMKM
"Jadi, NPL kan kemarin POJK sudah mengeluarkan aturan-aturan cukup membuat perbankan keseluruhan lebih fleksibel melakukan restrukturisasi," ungkap dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan informasi mengenai tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak covid-19. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perbankan dan leasing memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak virus corona.
Keringanan ini diutamakan bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), pengemudi ojek online yang memiliki tanggungan kredit motor dan pengemudi taksi online yang memiliki kredit mobil. Bahkan Presiden melarang perbankan atau leasing menagih menggunakan jasa debt collector kepada pihak tersebut.
(Fakhri Rezy)