Naik Motor Diimbau Tak Berboncengan dan Pengguna Mobil Duduk Berjarak saat Mudik

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 05 April 2020 15:32 WIB
Ilustrasi Kemacetan (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mengimbau agar pemudik dengan kendaraan pribadi dapat menjaga jarak fisiknya. Hal ini untuk meredam penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, untuk kebijakan kendaraan pribadi, untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

 Baca juga: Walau Tidak Dilarang, Pemerintah Tetap Minta Masyarakat Jangan Mudik

"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ungkap dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Sebelumnya, Pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.

 Baca juga: Mudik Tidak Dilarang dan Hanya Imbauan, Pemudik Bakal Berstatus ODP

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya