Surat edaran Menperin tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
Menperin menyatakan, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.
“Pedoman kesehatan bagi operasional pabrik sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ungkapnya.
(Dani Jumadil Akhir)