Kreditur Non-KUR Akan Dapat Relaksasi Kredit

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 14:34 WIB
Ilustrasi Grafik Ekonomi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini sedang difinalkan kebijakan untuk membantu usaha kecil di luar debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mereka akan mendapat fasilitas atau stimulus seperti para debitur KUR.

Di mana dari 11 juta debitur KUR, mereka diberikan relaksasi kredit selama 6 bulan penundaan pokok angsuran, 3 bulan pertama bunga ditanggung pemerintah. Dan 3 bukan berikutnya 50% ditanggung pemerintah.

"Kami segera finalkan adalah kredit kecil yang ada di daam perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR. Mereka tidak mendapatkan KUR namun dia pinjam dan termasuk juga dari lembaga pembiayaan," ujarnya, dalam telekonferensi, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Fakta di Balik Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2%, Bayar Utang Jadi Ringan

Sri Mulyani mencontohkan, usaha kecil yang akan dibantu seperti mereka yang membeli kendaraan bermotor untuk usaha seperti ojek dan lainnya. Hal ini yang sedang dibahas dan nantinya dibuatkan kebijakan.

"Kami akan melakukan policy yang sama yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, Bunga kredit disubsidi pemerintah sebesar KUR tadi 3 bulan pertama ,3bulan kedua separuhnya dari KUR," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya