Kemendag Terima 127 Aduan soal Belanja Online

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 26 April 2020 12:27 WIB
Belanja Online (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menjelaskan, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan daringdengan memanggil operator niaga elektronikuntuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.

“Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No.7 tahun 2014,” kata Veri dilansir dari laman Kemendag, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga: Ratusan Pedagang Online Jual Masker dan Hand Sanitizer Kualitas Abal-Abal

Selain melakukan pengawasan barang dalam perdagangan daring, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerima sebanyak 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.

Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan terjadi penipuanpada sistem lokapasaryang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Baca Juga: Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya