“Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha dan atau mengembalikan dana secara tunai,” ujar Veri.
Veri menegaskan,Kemendag melakukan berbagai upaya melindungi konsumen dalam perdagangan daring ini, di antaranya melalui penyebarluasan iklan layanan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berbelanja secara daringdan edukasi terkait hak-hak konsumen, seperti melaksanakangelar wicaradan kegiatan penyelesaian pengaduan.
Pengaduan konsumen untuk permasalahan niaga elektronik dapat dilakukan melalui WhatsApp:085311111010, surel: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, hotline: 0213441839, situs web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang langsung.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)