JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya terus mendorong perusahaan agar melaksanakan pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawannya.
"Kami mendorong pelaksanaan pembayarann THR keagamaan oleh perusahaan kepada buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia di BNPB Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Selain itu, lanjut dia, perusahaan bisa memberikan alternatif solusi, apabila tidak mampu membayar THR keagamaan 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh.
Baca Juga: Menaker: Belum Ada Data Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR
"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2020 baik di pusat maupun di daerah," ungkap dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan pandemi virus corona berdampak luar biasa bagi kondisi keuangan perusahaan.
Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudi mengungkapkan sektor yang paling berdampak adalah di bidang perhotelan dan restoran yang penjualannya turun drastis hingga 100 persen atau tidak beroperasi.