JAKARTA - Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menutup ratusan akun yang menjual masker dan hand sanitizer kualitas rendah. Semakin banyaknya penjual masker abal-abal seiring diterapkan kebijakan wajib pakai masker di tengah pandemi virus corona.
Meski sudah menutup banyak usaha tersebut, pemerintah pun akan terus mengawasi secara insentif .Apalagi hal ini banyak terjadi di platform loka pasar atau marketplace.
Okezone pun merangkum fakta menarik terkait akun pedagang online yang ditutup akibat jual masker abal-abal, Minggu (3/5/2020):
1. Tutup Ratusan Pedagang Online
Kementerian Perdagangan mengungkap ada ratusan pedagang online yang menjual masker dan handsanitizer kualitas rendah. Untuk itu, Kemendag mengambil tindakan tegas dengan menutup ratusan akun yang menjual masker dan handsanitizer kualitas rendah tersebut.
“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizerberkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi COVID-19,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
2. 169 Pedagang Jual Alat Kesehatan Abal
Kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar (marketplace). Selama pengawasan dilakukan, kemendag menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah.
“Secara total terdapat 312 akun pedagang daringdi semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant)," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.
3. Memanfaatkan Moment di Tengah Pandemi
Perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No.7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 danbahkan Undang-Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014.
4. 143 Pedagang Naikan Harga
Kemendag juga menjaring 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.
5. Sanksi Bagi Pedagang Abal-Abal
"Pedagang daringdi semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant)," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.
(Feby Novalius)