Di dalam Perppu juga diatur mengenai program pemulihan ekonomi sehingga kombinasi antara melakukan proteksi atau perlindungan terhadap shock dan sekaligus menyiapkan bagi pemulihan ekonomi pada saat shock atau guncangan terjadi dan pasca shock juga untuk mendukung agar implikasi kepada sektor penciptaan kesempatan kerja sektor riil dan ancaman di sektor keuangan bisa tetap dicegah.
“Kalaupun itu akan mengalami tekanan ke sektor keuangan di bidang sistem keuangan maka dilakukan antisipasi KSSK yang memiliki mandat untuk melakukan penanganan sistem keuangan yang mengalami ancaman sistemik yang diberikan perluasan kewenangan termasuk ruang lingkup rapatnya di dalam undang-undang KSSK hanya diperbolehkan rapat secara fisik hadir maka di dalam Perppu diberikan keleluasaan untuk rapat tidak dilakukan secara fisik tapi menggunakan video conference," ujarnya.
Penguatan kewenangan BI dimasukkan di dalam Perppu di dalam rangka untuk ikut membeli surat berharga negara jangka panjang dalam pendanaan APBN yang mengalami tekanan luar biasa dan di dalam pemulihan ekonomi.
"Penguatan kewenangan OJK dan LPS dalam rangka mereka mampu untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan terutama di bidang perbankan dan perlindungan nasabah perbankan,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)