JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih akan tetap mengizinkan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk beroperasi. Asalkan operator KRL tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun protokol kesehatan itu diatur dalam Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: 3 Penumpang Terinfeksi Corona, Ini Alasan Kemenhub Tak Setop Operasional KRL
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam Permenhub tersebut, penumpang akan diatur jaraknya agar tidak saling berdekatan antar penumpang. Adapun caranya adalah seluruh kereta telah dilengkapi dengan marka pada bangku dan tempat duduk untuk mengatur posisi pengguna.