JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih akan tetap mengizinkan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk beroperasi. Asalkan operator KRL tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun protokol kesehatan itu diatur dalam Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: 3 Penumpang Terinfeksi Corona, Ini Alasan Kemenhub Tak Setop Operasional KRL
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam Permenhub tersebut, penumpang akan diatur jaraknya agar tidak saling berdekatan antar penumpang. Adapun caranya adalah seluruh kereta telah dilengkapi dengan marka pada bangku dan tempat duduk untuk mengatur posisi pengguna.
"Pentingnya mengatur posisi ini juga senantiasa diingatkan kepada pengguna melalui pengumuman di stasiun di dalam kereta, hingga melalui petugas pengawalan kereta yang berpatroli. Berbagai papan informasi berkaitan dengan pentingnya jaga jarak juga telah dilakukan," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).
Adita juga meminta agar operator menjalankan protokol kesehatan lainnya. Seperti meminta , petugas untuk selalu mengecek suhu tubuh penumpang.
Baca juga: 3 Penumpang Positif Corona, Protokol Kesehatan Tak Berjalan atau Kebobolan?
"Pada 10 stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan," kata Adita.
Kementerian Perhubungan juga meminta kepada operator untuk menyediakan westafel tambahan yang dipasang pada lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL. Tujuannya agar dapat digunakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di 40 stasiun.
"Selain di stasiun, di dalam gerbong KRL pun disediakan hand sanitizer," kata Adita.
Selain itu lanjut Adita, KCI bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi juga telah melakukan simulasi penanganan darurat (emergency). Hal ini diperlukan ketika terjadi kondisi buruk pada penumpang baik di dalam stasiun maupun di atas kereta untuk menjamin kesigapan petugas sesuai dengan protokol pencegahan covid-19.
"PT KCI juga telah melakukan sosialisasi edukasi pengawasan dengan melibatkan TNI, Polri, dan Brimob. Semua upaya tersebut dilakukan agar seluruh penumpang disiplin dan mau mengikuti aturan," kata Adita.
(Fakhri Rezy)