Ini Syarat Kapal Boleh Lakukan Pelarungan Jenazah ABK di Laut

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 06:21 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Dok KKP)
Share :

Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat. Salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.

Baca Selengkapnya: Jenazah ABK WNI Dilarung di Laut, Ini Aturan dari ILO

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya