Pemerintah Tanggung Biaya Seluruh Pasien Covid-19 Tak Terkecuali WNA

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 15:04 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan amanah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memverifikasi klaim pembayaran pasien virus Corona atau Covid-19. Pasalnya, aturan tersebut bukanlah bagian dari benefit program JKN.

Deputi Direksi bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi mohamad arief mengatakan, pihaknya bersedia membantu RS yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim. Adapun kriteria-kriterianya seluruh penduduk Indonesia.

 Baca juga: Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000

"kriteria masyarakat dan jaminan pelayanan covid ini adalah seluruh penduduk indonesia, tidak memandang apakah yang bersangkutan peserta JKN atau BPJS, ataupun bukan," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Bahkan, lanjutnya, Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia pun bisa mengajukan klaim bila terkena virus Corona. "Akan dijamin oleh pemerintah," ujarnya.

 Baca juga: Fakta Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Simak Mekanismenya

sementara itu, dalam proses penanganan covid-19 veri didasarkan kepada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan kemenkes. Ada pun ketentuan tersebut adalah Permenkes nomor 238 tahun 2020 dan Surat Edaran Menkes nomor 295 tahun 2020.

"Segala hal berkaitan dengan tata cara verifikasi sudah teruraikan di sana, maka bpjskes melakukan kegiatan sesuai apa yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya