JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah pandemi virus corona atau Covid-19 membuat bayar pajak kendaraan bermotor bisa dari rumah secara online.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau lebih dikenal dengan Samsat.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Polri sudah menyiapkan aplikasi pembayaran pajak online, yaitu Samsat Online Nasional (Samolnas).
"Di masa pandemik ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat, bisa bayar dari rumah," ujarnya kepada Okezone.