THR Dicicil, Buruh Bisa Punya Andil

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 13:16 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

Surat edaran tersebut juga menjelaskan mekanisme yang cukup tegas bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, yakni mekanisme denda dan transparansi kebijakan penundaan THR tersebut dari perusahaan kepada Kemenaker.

Dengan demikian, bila ada perusahaan yang disinyalir memanfaatkan surat edaran tersebut secara tidak proporsional sesuai kebutuhan menjaga eksistensi perusahaan sepanjang wabah, apalagi bila sampai menghapus kewajiban pembayaran THR dengan semena-mena, silahkan diadukan saja agar diproses berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.

"Ini sangat bisa dilakukan sehingga jangan dianggap perusahaan akan bisa semena-mena karena ada rambu-rambu dalam SE ini dan konsekuensinya juga jelas," jelas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya