Surat edaran tersebut juga menjelaskan mekanisme yang cukup tegas bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, yakni mekanisme denda dan transparansi kebijakan penundaan THR tersebut dari perusahaan kepada Kemenaker.
Dengan demikian, bila ada perusahaan yang disinyalir memanfaatkan surat edaran tersebut secara tidak proporsional sesuai kebutuhan menjaga eksistensi perusahaan sepanjang wabah, apalagi bila sampai menghapus kewajiban pembayaran THR dengan semena-mena, silahkan diadukan saja agar diproses berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.
"Ini sangat bisa dilakukan sehingga jangan dianggap perusahaan akan bisa semena-mena karena ada rambu-rambu dalam SE ini dan konsekuensinya juga jelas," jelas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)