Iuran BPJS Kesehatan Naik: Yang Kaya Bayar, Miskin Tak Perlu

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 12:18 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Sudah Pertimbangkan Kemampuan Bayar Masyarakat

Staf Ahli Pengeluaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan terbitnya Perpres ini upaya untuk membangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap sehat dan berkesinambungan.

"Kami ingin jelaskan penyesuaian iuran dari JKN untuk program berkesinambungan dan memberikan layanan yang tepat waktu dan berkualitas termasuk terjangkau oleh negara dan masyarakat. Karena meski ini prioritas kita, tapi negara juga punya ruang fiskal jadi tidak semua uang ke sini," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Kemenkeu: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Harusnya Rp286.000, Kelas 2 Rp184.617

Maka itu, lanjut dia, harus ada arahan-arahan atau dalam arti berapa besaran yang bisa dilakukan untuk JKN ini, serta masyarakat harus terjangkau sesuai kemampuan dan jelas keadilan sosial seperti yang miskin tak perlu bayar dan kaya bayar.

"Intinya kenaikan ini tidak hanya perbaiki BPJS Kesehatan tapi lebih ke JKN. Memang ada iuran manfaat kemudian bagaimana kita buat pelayanan kebutuhan kesehatan serta hal yang berkaitan supaya ekosistem JKN tetap sehat dan berkisinambungan," ungkap dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya