Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan: Presiden Jokowi Tidak Melanggar Putusan MA

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 13:13 WIB
BPJS Kesehatan (Okezone)
Share :

 Baca juga: Iuran Naik, Dirut: BPJS Kesehatan Program Gotong Royong

"Seluruh peserta ini akan mendapat subsidi sebesar Rp16.500 per orang per bulan di tahun 2020, dan sebesar Rp7.000 per orang per bulan di tahun 2021," jelas dia.

Dia menambahkan dengan adanya subsidi, maka iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan yaitu Rp25.000 di tahun 2020 dan Rp 35.000 di tahun 2021. Di mana apabila tidak disubsidi pemerintah, peserta kelas III ini membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

"Kami (Pemerintah) hadir lebih banyak pertama Perpres ini. Kita membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Dan Presiden Jokowi komitmen," ungkap dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya