Dia menjelaskan pemerintah yang membayar biaya untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), lalu pengusaha yang membayar iuran untuk buruh sebesar 4% dari gaji, serta buruh yang membayar iuran sebesar 1% dari gaji, dan masyarakat yang mengiur sesuai dengan kelas yang dipilihnya.
“Karena itu, BPJS harus bertanya kepada kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak,” tandas dia.
Ketiga, Mahkamah Agung sudah membatalkan Pepres No 75 Tahun 2019 yang sebelumnya menaikkan iuran. KSPI menilai, seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.
Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut.
:Selain itu, KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan RDP guna membatalkan Perpres tersebut," pungkas dia.
(Dani Jumadil Akhir)