Iuran Naik, Kemenkeu Pastikan BPJS Kesehatan Tak Lagi Defisit

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 14:56 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkahmah Agung (MA).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 Baca juga: BPJS Kesehatan Punya Utang Klaim ke RS Rp4,4 Triliun

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebut kenaikan iuran justru membuat keuangan BPJS Kesehatan menjadi surplus sekira Rp 1,76 triliun.

"Kami berharap BPJS Kesehatan 2020 bisa surplus, net-nya Rp1,76 triliun karena ada carry over Rp15,5 triliun," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya