JAKARTA - Pemerintah berencana kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkahmah Agung (MA).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Punya Utang Klaim ke RS Rp4,4 Triliun
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebut kenaikan iuran justru membuat keuangan BPJS Kesehatan menjadi surplus sekira Rp 1,76 triliun.
"Kami berharap BPJS Kesehatan 2020 bisa surplus, net-nya Rp1,76 triliun karena ada carry over Rp15,5 triliun," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini 3 Alasannya
Menurut dia, keuangan BPJS Kesehatan surplus di akhir 2020 karena sudah memperhitungkan penyesuaian iuran yang berlaku pada Juli tahun ini. Khususnya peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan peserta (BP) atau yang disebut peserta mandiri.
"Kondisi keuangan BPJS Kesehatan surplus juga didapat dari hasil optimalisasi bauran kebijakan sebesar Rp5,2 triliun. Hal itu terdiri dari perbaikan kolektibilitas Rp1,84 triliun dan efisiensi klaim layanan Rp3,8 triliun," ungkap dia.
Dia juga memastikan kenaikan iuran itu dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Perpres ini apakah untuk menutup defisit saja. Jadi intinya tidak hanya ke sana, tapi memperbaiki ekosistem jaminan kesehatan," tandas dia.
(Fakhri Rezy)